PPKM JATENG — Berikut ini 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Jawa Bali.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi
Kota Semarang,
Kota Salatiga,
Kabupaten Semarang,
Kendal, Demak,
Grobogan
Solo Raya meliputi
Kota Surakarta,
Sukoharjo,
Boyolali,
Karanganyar,
Sragen,
Klaten,
Wonogiri
Banyumas Raya meliputi
Banyumas,
Purbalingga,
Cilacap,
Banjarnegara,
Kebumen.
Kota Magelang,
Kudus,
Pati,
Rembang,
Brebes
PPKM berlaku per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Ganjar juga minta pemerintah daerah agar melakukan penguatan protokol kesehatan seperti 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3 T (tracing, test, treatment).
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain.
Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri.
Caranya yakni bekerja sama dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia.
Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.