KAJEN, INFOJATENGTERKINI.COM — Pasangan calon nomor 2 Fadia Arafiq – Riswadi (Dadi) memenangkan Pilkada Pekalongan 2020.
Dari 19 kecamatan, paslon Dadi unggul di 18 kecamatan, atau mengalami kekalahan di satu kecamatan, yakni di Kecamatan Buaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, rekpitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Pekalongan sudah ditetapkan dengan SK Nomor: 208/PL.02.6-Kpt/3326/KPU-Kab/XII/2020 pada hari Selasa (15/12/2020), pada pukul 15.20 WIB.
Rekapitulasi sudah selesai dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), lampirannya bisa digunakan untuk para pihak yang keberatan atau tidak puas terhadap hasil keputusan KPU untuk gugatan di MK
Dimana sesuai dengan ketentuan gugatan di MK maksimal adalah 3 hari kerja sejak keputusan itu ditandatangani, atau maksimal tanggal 18 Desember 2020, pukul 15.20 WIB,” kata Abi saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (16/12/2020).
Abi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi itu, paslon nomor 1 Asip Kholbihi-Sumarwati meraih 237.440 suara atau 43,17 %.
Sedangkan paslon nomor 2 Fadia-Riswadi memeroleh 312.556 suara atau 56,83 %.
Sehingga selisih perolehan suara kedua paslon itu mencapai 75.116 suara untuk kemenangan paslon nomor urut 2
Kemudian, jika pada kurun waktu tersebut tidak ada keberatan dan gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih.
Penetapan Paslon terpilih dilakukan setelah ada surat dr MK berdasarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Selanjutnya pelantikan sudah menjadi domain dari Kemendagri, dimana akhir masa jabatan Bupati Pekalongan adalah bulan Juni 2021,” imbuhnya.
Sumber : Tribun Jateng