INFOJATENGTERKINI.COM — Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal Jawa Tengah tewas secara mengenaskan setelah dikeroyok dan aniaya teman-temannya hingga tewas.
Tiga pelaku ini ternyata teman bermain korban selama ini, Habib Burhanudin (19) asal Desa Bringinsari Sukorejo, Ade Yoga Ale Syabana (23) asal Sukorejo, dan P dalam oengejaran.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, kejadian pengeroyokan Widodo terjadi pada, Senin (23/8/2021) dini hari di perbukitan kebun cengkih Dusun Sumenet, Desa Bringinsari, Kecamatan Sukorejo.
Saat itu, 7 remaja di antaranya korban, 3 tersangka, dan 3 remaja lain mengadakan pesta miras jelang tengah malam.
Minuman keras jenis Ciu didapat di sekitar Pasar Ngaro Sari Sukorejo.
Saat itu, tersangka P dan Ade bertemu tersangka Habib setelah mengunjungi rumah korban.
Ketiga tersangka mengajak korban dan 3 orang sahabat P untuk pesta miras di perbukitan.
“Awalnya, P dan Ade datang ke rumah korban untuk menanyakan perihal rencana menggadaikan motor milik teman korban. Tetapi (rencana penggadaian, red) tidak jadi,” terangnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (30/8/2021).
Saat pesta mabuk-mabukan berlangsung, tersangka P dan korban terlibat cek-cok dan berkelahi.
Melihat itu, Habib dan Ade ikut memukuli korban hingga terkapar karena kesumat dendam pribadi.
Korban ditinggal sendirian dalam keadaan tak berdaya di perbukitan.
Tak berselang lama, tersangka P bersama Habib dan teman korban Meggi menjemput korban dan dibawa ke rumah Habib. Meggi yang kenal akrab dengan korban dan tersangka tidak tahu apa yang terjadi.
Ia rela bermalam di rumah Habib untuk menemani korban yang tak kunjung sadar.
“Korban dikabarkan meninggal pukul 09.00 pagi harinya. Si Habib mengabarkannya ke keluarga korban,” ungkapnya.
Merasa tidak wajar atas kematian anaknya dalam kondisi memar-memar di bagian wajah, keluarga korban melapor ke Kepala Desa Purwosari, Mi’adi diteruskan ke Polsek Sukorejo.
Kepada polisi, Habib mengaku punya dendam kepada korban karena merasa ditipu.
Katanya, korban menjanjikan 3 kilogram ikan lele seharga Rp 30.000. Namun tak kunjung diberikan, meski Habib sudah memberikan uang muka Rp 20.000 kepada korban.
Sementara tersangka Ade mengaku kesal kepada Widodo, karena motor teman korban yang mau digadaikan kepadanya justru sudah digadaikan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Sam)
pembunuhan sukorejo kendal, pembunuhan sukorejo, pembunuhan di sukorejo kendal, pembunuhan di sukorejo, pembunuhan di sukorejo hari ini, pembunuhan di tlangu sukorejo kendal, pembunuhan di tlangu sukorejo, pembunuhan di sumenet sukorejo, pembunuhan di bringinsari sukorejo, pembunuhan di bukit ngangkrik sukorejo, pembunuhan di kendal, pembunuhan di sukorejo kendal